DEMI KEMANUSIAAN, DAN DEMI AGAMA KITA (( I S L A M )) AYO SAUDARA - SAUDARAKU SEIMAN DAN SEAGAMA TOLONG BANTU KAMI MENYEBAR LUASKAN ARTIKEL INI DAN JANGAN SAMPAI PUTUS DI ANDA !!! INILAH ORANG YANG TELAH MELECEHKAN AGAMA KITA, SEMOGA CEPAT TERTANGKAP DAN DIBERI HUKUMAN YANG SETIMPAL....

Mari saudara-saudaraku sebarkanlah... mudah-mudahan cepet tertangkap orang ini yang sudah berbuat tidak etis agama islam..!!!
bila memanglah saudara-saudaraku cinta islam buktikanlah,, tolong sebarkan......
Ahmad Fauzi, pelaku penistaan agama melalui tulisan di status Facebook serta Twitter waktu ini
tengah diburu oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah berkaitan dengan status pel3cehan
agama di laman sosial media serta buku karangannya.





Pihak FPI Jawa Tengah melaporkan Fauzi lantaran sudah mengejek serta menistakan agama lewat
media sosial Twitter serta Facebook. Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir
menuduh Fauzi sebagai penulis yang pasarkan buku lewat langkah tak menawan. Agar bukunya

terjual, menurut Zainal, dia berkoar di Facebook
sembari menistakan agama.
Dihubungi


lewat cara terpisah, Fauzi menampik sudah mengejek serta menistakan agama.
“Saya tak punyai maksud menista agama. Apa yang saya catat di media sosial berdasarkan pada
rujukan, seperti disiplin pengetahuan ulumul Quran, sosiologi,
antropologi, psikologi, sampai älsafat, ” tutur Ahmad Fauzi seperti ditulis Tempo, Selasa, 5
>Januari 2016.

Satu diantara status yang dipasang Fauzi di account media sosialnya, yang buat golongan
muslimin gerah yakni gagasannya yang menjelaskan apabila Islam yakni agama kekerasan serta Nabi
Muhammad yakni manusia paranoid.

“Islam yakni agama kekerasan. Saksikan saja Qur’an penuh dengan ayat-ayat pedang. Hal
semacam ini berakar dalam kepribadian nabi yang agresif serta paranoid”. – catat Fauzi.
Dalam surat panggilan kontrol bernomor : B/536/XII/2015 Reskrimsus, Kepolisian Daerah Jawa
Tengah menyampaikan kepolisian tengah mengatasi persoalan ini. Fauzi dijerat dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Th.
2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik

SUMBER ; http :// www. wordkesehatan. com/2016/04/ayo-bantu-sebar-luaskanorang-ini-di. html