Reportaseterkini.net - Diskusi tentang “musik dalam Islam” merupakan salah satu bahasan fikih kontemporer yang sarat akan khilafiyah (perbedaan pendapat). Banyak pendapat dan sekaligus fatwa yang beredar di kalangan masyarakat.
Perbedaan pendapat mengenai hukum musik dan lagu mencakup hal-hal berikut: ada yang menghalalkan musik atau lagu saja, ada yang keduanya, adapula yang mengharamkannya.
Bagi yang menghalalkannya, keterangannya merujuk pada kaidah ushul fiqih: hukum segala sesuatu adalah boleh sebagaimana firman Allah dalam Al Baqarah: 29, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….”. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia sehingga diperbolehkannya musik dan lagu sebab manusia secara alamiah naluriah menyukai hal-hal yang indah dan Allah pun menyukai keindahan; sedang musik dan lagu adalah sesuatu yang indah.
Pendapat lainnya dalam QS Al Qashash : 55 yang artinya, “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.”.
.
Sebagian ulama mengharamkan musik karena dianggap sebagai bentuk laghwi atau kesia-siaan, dan menurut mereka hal itu dilarang. Namun, kesia-siaan tidak juga berarti lagu, kata-kata kotor, cacian, dan sejenisnya juga termasuk ke dalamnya. Selain itu, sesuatu yang tidak bermanfaat selama tidak mengambil hak orang lain dan melalaikan akan ibadah bukan berarti haram, tetapi batil.
.
Kesimpulannya, sejauh lagu dan musik tidak menyesatkan dan membuat seseorang bermaksiat, bahkan membangkitkan semangat dengan menghilangkan kejenuhan, maka lagu dan musik tidak bisa dihukumi haram. Lagu dan musik dihukumi sesuai isinya, bukan namanya. .
Wallahu 'alam bish awab | via solusiislam.com
Perbedaan pendapat mengenai hukum musik dan lagu mencakup hal-hal berikut: ada yang menghalalkan musik atau lagu saja, ada yang keduanya, adapula yang mengharamkannya.
Bagi yang menghalalkannya, keterangannya merujuk pada kaidah ushul fiqih: hukum segala sesuatu adalah boleh sebagaimana firman Allah dalam Al Baqarah: 29, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….”. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia sehingga diperbolehkannya musik dan lagu sebab manusia secara alamiah naluriah menyukai hal-hal yang indah dan Allah pun menyukai keindahan; sedang musik dan lagu adalah sesuatu yang indah.
Pendapat lainnya dalam QS Al Qashash : 55 yang artinya, “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.”.
.
Sebagian ulama mengharamkan musik karena dianggap sebagai bentuk laghwi atau kesia-siaan, dan menurut mereka hal itu dilarang. Namun, kesia-siaan tidak juga berarti lagu, kata-kata kotor, cacian, dan sejenisnya juga termasuk ke dalamnya. Selain itu, sesuatu yang tidak bermanfaat selama tidak mengambil hak orang lain dan melalaikan akan ibadah bukan berarti haram, tetapi batil.
.
Kesimpulannya, sejauh lagu dan musik tidak menyesatkan dan membuat seseorang bermaksiat, bahkan membangkitkan semangat dengan menghilangkan kejenuhan, maka lagu dan musik tidak bisa dihukumi haram. Lagu dan musik dihukumi sesuai isinya, bukan namanya. .
Wallahu 'alam bish awab | via solusiislam.com