Jika ketahuan, siap-siap dengan hukuman penjara dan denda antara Rp739 juta hingga Rp1,8 miliar.
Dream - Memeriksa ponsel milik orang lain mungkin merupakan aktivitas yang menyenangkan. Namun sebaiknya aktivitas itu dihentikan, apalagi jika kamu berada di Uni Emirat Arab (UEA).
Sebab, memeriksa ponsel orang lain tanpa izin pemilik ponsel adalah perbuatan haram. Fatwa haram itu dikeluarkan Mufti Agung pada Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal (IACAD) Ali Ahmed Mashael.
Dasarnya, Islam sangat melarang memata-matai kegiatan orang lain meski itu adalah pasangan, teman, saudara, maupun dua orang dalam hubungan apapun.
"Islam merampas kecurangan semacam itu bahkan sebelum peraturan yang dibuat manusia muncul. Petunjuk agama mendahului hukum manusia," ujar Ali.
Dia mengatakan seorang Muslim harus menghindari pelbagai bentuk kecurangan maupun spionase. Memeriksa ponsel milik orang lain juga termasuk dalam kategori yang sama.
Memata-matai atau memeriksa ponsel seseorang tanpa izin merupakan tindakan yang terlarang. Ali mengatakan hal tersebut dapat menghilangkan rasa percaya diri dan meningkatkan kecurigaan dan ketidakpercayaan, yang hanya akan mengarahkan pada masalah.
Jika ragu, pendekatan yang tepat adalah mengingatkan orang yang dicintai dan menyarankan mereka agar dapat segera berhenti sebelum membuat kesalahan atau dosa.
Dalam Undang-undang Pidana Uni Emirat Arab (UAE) telah termuat hukuman bagi aktivitas memata-matai ponsel atau gadget milik orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Pasal 380 Hukuman Federal mengkriminalkan tindakan memeriksa ponsel seseorang tanpa izin, yang dapat mengarahkan pada hukuman penjara dan juga denda.
Pasal tersebut terkait dengan hak privasi seseorang. Pasal ini juga berlaku bagi tindakan seseorang mengungkap atau menyebar informasi yang terdapat dalam ponsel korban.
Di samping itu, Pasal 14 Hukum Kejahatan Cyber juga mengancam seseorang yang mendapatkan sejumlah kode pengaman rahasia yang digunakan untuk mengakses situs elektronik tanpa izin. Pelaku kejahatan ini dapat dihukum dengan hukuman penjara dan atau denda tidak kurang dari 200.000 dirham, setara Rp739 juta, dan tidak lebih dari 500.000 dirham, setara Rp1,8 miliar.
Sumber: emirates247.com